www.visfmradio.com

1
Kasus Kangen Band Berlanjut!
Jumat, 10 Juli 2009 06:26
Kasus perseteruan antara manajemen lama Budi Pamungkas dengan Sujana, manajemen baru Positif Art Jakarta--Kangen Band berlanjut.
Baru-baru ini Ketua tim kuasa hukum Budi Pamungkas, Eddy Suparta Raswa Diputra, menilai kontrak baru yang dilakukan Kangen Band dengan Positif Art Jakarta telah terjadi pelanggaran hukum. Atas dasar tersebut, mereka menyomasi kepada Kangen Band dan Sujana dan akan melanjutkan masalah tersebut ke jalur hukum.

"Pada prinsipnya, kami masih memberikan kesempatan untuk berunding secara baik-baik. Namun jika hal itu tidak ada titik temu, jalan terakhir diselesaikan lewat jalur hukum," kata Eddy Suparta saat melakukan pertemuan di Hotel Indra Puri, Bandar Lampung, dengan Direktur Positif Art Jakarta, Sujana, yang menaungi Kangen Band, Selasa(7-7).

Hadir tim kuasa hukum Budi Pamungkas, Eddy Suparta Raswa Diputra, Azmi Syah Putra, M. Jani Hadi Gunawan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Positif Art Jakarta, Sujana mengatakan kedatangannya bersama rekannya guna mengklarifikasi terkait somasi yang dialamatkan kepada dirinya dari pihak kuasa hukum Budi Pamungkas.

Sujana menjelaskan selama ini ia mengambil Kangen Band karena mereka telah mengundurkan diri dari pihak Budi Pamungkas dan ada salinan surat tersebut. Sehingga setelah kami cek kepada seluruh personel Kangen Band, ternyata mereka mengakui telah mengundurkan diri dan suratnya diberikan kepada M. Jani Hadi Gunawan. Sehingga, ketika Kangen Band mundur, Sujana mengaku langsung mengambil mereka untuk dibawa ke Jakarta. "Kami mengambil Kangan Band karena mereka sudah menyatakan mundur dari Budi Pamungkas," ujar Sujana.

Mendengar menjelasan Sujana, M. Jani Hadi Gunawan selaku penasihat hukum Kangen Band di Lampung, yang ikut membesarkan grup ini mengaku pengunduran diri seluruh personel Kangen Band dianggap tidak berlaku. Sebab pengunduran diri mereka dilakukan secara sepihak dan tanpa ada perundingan dengan pihak Budi Pamungkas.

Kini seluruh personel Kangen Band masih terikat dengan perjanjian dengan pihak Budi Pamungkas yang hingga kini masih berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sudah jelas bahwa satu ikatan atau berjanjian yang telah disepakati, merupakan sebuah perundang-undangan bagi keduanya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat antara keduanya.

Sehingga, jika terjadi pelanggaran atau pembatalan perjanjian harus diselesaikan kepada kedua belah pihak dan tidak boleh sepihak, seperti dilakukan Kangan Band kepada Budi Pamungkas.

"Kangen Band benar telah mundur, tapi ia tidak menyelesaikan masalah itu kepada Budi Pamungkas dan isi perjanjian itu masih berlaku sampai sekarang," kata Jani Hadi.

Atas fakta-fakta hukum yang dimiliki Budi Pamungkas, maka Azmi Syah Putra menyarankan agar masalah ini segera dituntaskan. Bagitu juga kepada seluruh personel Kangen Band, juga harus memikirkan masalah tersebut.

"Ingat, apa pun yang terjadi dan siapa pun Kangen Band, Budi Pamungkas telah ikut membesarkan mereka sehingga dikenal di Lampung. Dan mereka terikat dalam sebuah berjanjian kerja sama yang mengikat," kata Azmi.
(sumber : rileks.com)
 

event


visfm banyuwangi live streaming