www.visfmradio.com

1
Ketahuan Menyelundupkan 1.700 Liter Minyak Tanah, 2 Tersangka Ditangkap Aparat Polsek KP3
Jumat, 30 Oktober 2009 05:11
Banyuwangi - Aparat Polsek KP3 Tanjung wangi berhasil menggagalkan penyelundupan minyak tanah yang akan di kirim ke sejumlah daerah di pulau dewata Bali, dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti 58 jirigen minyak tanah seberat 1.700 liter.
Awalnya, aparat kepolisian menangkap tersangka Saniman (30), warga dusun Rowo desa Ketapang kecamatan Kalipuro, dengan mengamankan 1 unit truck ber nopol DK 9485 GO, dan 50 jirigen minyak tanah seberat 1.500 liter. Selanjutnya, dalam waktu yang hampir bersamaan, aparat kepolisian juga menangkap 1 tersangka lainnya, yaitu seorang perempuan bernama I Nengah (42), warga denpasar Bali, beserta 1 unit truck bernopol DK 8384 UA.

Keduanya di tangkap di dermaga LCM pelabuhan Ketapang, saat hendak menyeberang ke pulau dewata Bali. Kapolsek KP3 tanjung wangi, AKP Jumadi mengatakan, saat di hadapan penyidik tersangka Saniman mengaku, ke 50 jirigen minyak tanah tersebut merupakan pesanan dari seorang pembeli di Negara Bali untuk di jual kembali.

Pasalnya, harga minyak tanah di pulau dewata Bali untuk tingkat agen berkisar antara 8 ribu hingga 9 ribu rupiah perliter. Sedangkan di tingkat pengecer, dapat mencapai hingga 12 ribu rupiah perliter. Sementara, tersangka Saniman mengaku dirinya membeli minyak tanah tersebut di Banyuwangi seharga 3.300 rupiah per liter.

Kapolsek mengatakan, penangkapan ke 2 tersangka itu berdasarkan kecurigaan dari aparat kepolisian saat mendapati banyaknya truck yang menyeberang ke pelabuhan Gilimanuk Bali dengan mengangkut jirigen yang ternyata di dalamnya berisi minyak tanah. “Dari rekan-rekan Polsek kita tugaskan ke Bali, disana itu memang perbandingan harga sangat menonjol sekali,kalau disini 3700 sampai 3500 disana sudah mencapai 8000 sampai 9000,” katanya.

Saat di konfirmasi, tersangka mengaku baru pertama kali ini menjual minyak tanah di kawasan pulau dewata Bali. Dan tersangka juga mengaku, minyak tanah tersebut di dapat dengan membeli di sejumlah agen dengan cara berangsur angsur. “Ada orang yang mau beli di Negara, 4700, baru kali ini saja,” ucap tersangka.

Sementara itu ,berdasarkan pengakuan tersangka I Nengah, 8 jirigen minyak tanah seberat 200 liter miliknya tersebut hanya sebagai barang bawaan untuk pulang ke denpasar Bali setelah bepergian ke Situbondo. Apapun alaan yang di kemukakan oleh ke 2 tersangka, namun pihak kepolisian tetap menahan mereka dan di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Ilex)
 

event


visfm banyuwangi live streaming